DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan

DLHK Riau Kecewa Hakim PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Tersangka Perambah Hutan
Ilustrasi

"Pak Kadis LHK sudah mengirimkan surat ke Ibu Menteri untuk meminta dukungan agar segera dilakukannya percepatan pengukuhan kawasan hutan. Hal ini sebagai upaya kita agar mudah dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan,"sebut Agus.

Dalam surat itu, juga disebutkan jika perkara seperti ini tidak hanya terjadi di kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) di Kabupaten Indragiri Hulu saja. Namun, juga terjadi di area perkebunan kelapa sawit di HPT Teso Nilo Kabupaten Pelalawan.

"Menyikapi hal tersebut di atas, Pak Kadis memohon kepada Ibu Menteri untuk dapat melakukan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan di Riau. Kondisi ini sangat urgen untuk memberikan kepastian hukum,  mengingat hal ini dapat menjadi celah hukum tindak perusakan dan/ atau perambahan sebagaimana  kejadian penanganan perkara tersebut di atas,"tutur Agus.

Surat Permohonan ini, sambung Agus, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 294 huruf f. Bahwa, Kawasan Hutan yang belum dilakukan pengukuhan harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (MCR)

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index