Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban

Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban
Potret Personil Unit Reskrim Polsek Binut di TKP Pembunuhan.

HARIANRIAU.CO - Kurun waktu dari dua jam Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) Polres Bintan berhasil membekuk tersangka pembunuhan warga Taman Sari RT007/RW002 Tanjung Uban Selatan. Sabtu (13/05/2023).

Diketahui tersangka R (32) membunuh korban DJU (59) sampai meninggal dunia disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan pada Jumat (12/05) kemarin malam.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka saat ini sudah diamankan kurang lebih dari dua jam dan diambil keterangannya. Penangkapan dilakukan setelah kejadian di tempat yang berbeda, karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP," katanya. 

Lanjut dikatakan, Alson mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang.

Halaman :

#Kepulauan Riau

Index

Berita Lainnya

Index