Korupsi, Kejari Dumai Tahan Lima Terdakwa

Korupsi, Kejari Dumai Tahan Lima Terdakwa

HARIANRIAU.CO, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melalui Pidana Khusus (Pidsus) menahan lima terdakwa korupsi tanggal 06 Desember 2016 menyelesaikan proses tahap dua atas kegiatan pada dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait pekerjaan jalan Sentosa, Bukit Timah Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Kelima terdakwa tersebut adalah Ni alias IN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BM selaku Pejabat Pembuat (PPTK), RN alias CP selaku pelaksana kegiatan, FL selaku ketua Tim PHO dan AO selaku konsultan pengawas, saat ini kelima terdakwa sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," jelas Kasi Pidsus Kejari Dumai Andriansyah SH. MH., seperti dilansir Riaupembaruan, Rabu (07/12/2016).

Lanjutnya, modus perkara ini sendiri pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan BPKP provinsi Riau sebesar Rp562 juta rupiah.

"Tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna dilakukan sidang perkara tersebut," katanya.

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index