Jaksa Tuntut Mantan Sekertaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Sekertaris DKPP Rohil Delapan Tahun Penjara

HARIANRIAU.CO. ROKAN HILIR - Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan terdakwa Iwan Kurnia selaku Sekretaris Dinas Kebersihan Pasar dan Pertaman (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir dituntut 8 Tahun penjara pada kasus korupsi anggaran rutin berkala kenderaan dinas operasional DKPP.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Suprayoga ,SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Sri Odit Mengonondo di Bagansiapiapi, Rabu (14/12/16) menjelaskan agenda pembaca tuntutan umum Jaksa menyatakan terdakwa Iwan Kurniawan selaku pejabat sekretaris DKPP Rohil.

Terdakwa secara sah dan meyakinkankan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KHUP.

"Selanjutnya naksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 Juta Rupiah dan Subsidair 4 bulan kurungan kemudian menuntut agar terdakwa membayar uang penganti sebesar Rp 1.801.687.484," tutur Sri Odit didampingi Kasi Pidsus M Amriansyah.

Penuntut umum dalam agenda itu terdiri dari Edy Sugandi, Adithya Febricar, Niki Junismero dalam tuntutannya menyebutkan bila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka hartanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak memiliki harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru itu terungkap, hal yang meringankan menurut JPU terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan 3 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Ruslan Auhasba, Asnawati dan Affrizal dituntut masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 enam bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair satu 6 kurungan.

“Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar masing-masing untuk Ruslan sebesar Rp10 juta, Asnawati sebesar Rp10 juta dan Afrizal sebesar Rp45 juta yang diambil dari uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum,” sebut Odit.

Hal meringankan para terdakwa adalah karena sebagai tulang punggung keluarga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum serta telah mengembalikan uang negara yang dinikmati.

Sidang selanjutnya ditunda pada Rabu, (21/12/2016) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum para masing-masing terdakwa.



Syofyan Rambah

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index