Ketua DPRD Bengkalis Terancam Dijemput Paksa

Ketua DPRD Bengkalis Terancam Dijemput Paksa

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah dua kali memanggil Heru Wahyudi, tersangka korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, yang merugikan negara Rp 31 miliar, tetapi dia mangkir.

Sementara ini, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ketiga untuk Ketua DPRD Bengkalis itu. Jika surat pemanggilan terakhir ini tidak digubris juga, maka akan dijemput paksa.

Saat dihubungi, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, mengatakan pemanggilan sudah dua kali, tapi tersangka mangkir.

"Jika dalam waktu dekat ini, surat ketiga ini kita layangkan, tetap tak diindahkan, terpaksa kita jemput paksa. Tentunya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku lah," ujar Rivai, Kamis, 29 Desembe r2016.

Sebelumnya, Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka korupsi Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Ketetapan itu setelah penyidik menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah dan hasil audit BPKP Provinsi Riau. (halloriau)

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index