Negara Pertama Asia yang Legalkan Pernikahan Sejenis

Negara Pertama Asia yang Legalkan Pernikahan Sejenis
Para pendukung LGBT menyambut senang putusan MK Taiwan yang melegalkan pernikahan sesama jenis di negara itu, Rabu (24/5/2017).

TAIPEI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Taiwan membuat negara itu menjadi yang pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Putusan itu menjatuhkan definisi hukum pernikahan hanya antara pria dan wanita.

Putusan MK Taiwan itu keluar hari Rabu. Setelah putusan keluar, badan legislatif memiliki waktu dua tahun untuk mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur pasangan sesama jenis.

“Jika legislatif gagal untuk meloloskan amandemen UU itu dalam dua tahun ke depan, maka pasangan sesama jenis diizinkan untuk melakukan pendaftaran pernikahan mereka kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab atas pendaftaran rumah tangga,” tulis MK dalam keterangan pers-nya, yang dikutip dari New York Times,Kamis (25/5/2017).

Ketika putusan tersebut diumumkan, ratusan pendukung lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bersorak di luar dewan legislatif. Mereka sebelumnya telah berkumpur di luar gedung itu dan memantau perkembangan melalui layar lebar televisi.

”Semua orang sangat senang,” kata Woody Wang, Presiden Advokasi Hak-hak Anak LGBT Taiwan. ”Kami tidak ingin melihat legislatif gentar mengenai hal ini.”

Cindy Su, dari Aliansi Pelobi untuk Hak Asasi Manusia LGBT, mengatakan bahwa dia gembira dan bangga atas putusan MK. Dia ingin UU terkait disahkan sesegera mungkin. 

”Kami berharap kita tidak perlu menunggu dua tahun lagi sebelum kita bisa menikah,” kata Su, yang pernikahannya dengan pasangannya di Kanada tidak diakui di Taiwan.

Putusan MK ini keluar sebagai tanggapan atas dua petisi publik yang menyerukan peninjauan UU yang berlaku saat ini. Petisi salah satunya diajukan oleh Chi Chia-wei, seorang juru kampanye hak-hak gay.

Halaman :

Berita Lainnya

Index