Setya Novanto Jadi Tahanan KPK, Oknum Wartawan Sudah Dipastikan Tersangka

Setya Novanto Jadi Tahanan KPK, Oknum Wartawan Sudah Dipastikan Tersangka
Setnov bersama salah satu wartawan televisi yang diduga bersamanya saat kecelakaan.

HARIANRIAU.CO - Dari peristiwa kecelakaan yang dialami Setya Novanto hingga dirinya kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Ketua DPR-RI itu ketika dia dipindahkan untuk dirawat lebih lanjut di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Saat ini, Setya Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Meski demikian, keberadaannya di rumah sakit dilakukan pembantaran penahanan oleh KPK.

“Terkait pembantaran penahanan karena menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini masih dibutuhkan perawatan, untuk rawat inap dan kebutuhan observasi, maka KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jumat (17/11/2017).

Sementara itu, kontributor Metro TV, Hilman Mattauch yang menjadi supir Setya Novanto pada kecelakaan terjadi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi itu datang dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra.

Saat meladeni pertanyaan wartawan soal kecepatan mobil Toyota Fortuner berpelat B 1732 ZLO yang dikemudikan Hilman, ia menyebut mantan Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu sebagai tersangka.

“Belum, masih perlu keterangan dari tersangka (Hilman). Masih perlu ada pembuktian dari hasil olah TKP dari Korlantas biasanya pakai alat,” kata Halim kepada wartawan, Jum’at (17/11) dilansir pojoksatu.id.

Hilman dijerat dengan pasal Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ancaman hukumannya 4 bulan sampai 1 tahun dengan (denda) Rp 1 juta,” imbuhnya sembari menegaskan bahwa pihaknya tak menahan Hilman.

Halaman :

Berita Lainnya

Index