Perusak Citra DPR RI dan Bangsa Itu Bernama Setya Novanto

Perusak Citra DPR RI dan Bangsa Itu Bernama Setya Novanto
Setya Novanto saat akan turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (23/11). Foto via Indopos

HARIANRIAU.CO - Satu lagi yang melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Kali ini laporan datang dari DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Laporan yang dibuat HPMI itu mendesak MKD agar melengserkan Setnov dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Ketua Umum DPP HMPI Andi Fajar Asti menilai, Novanto sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan melanggar pasal 87 ayat (2) huruf b UU Nomor 17/2014 tentang MD3.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasar keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Selain itu, Novanto juga dinilai telah melanggar pasal 81 yang berisi kewajiban anggota.

“Salah satu poinnya, setiap anggota harus menaati tata tertib dan kode etik,” ujarnya saat menyerahkan laporkan ke MKD, kemarin.

Pelanggaran kode etik dimaksud adalah dengan statusnya saat ini yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Bahkan, Setnov sempat menghilang saat dijemput komisi antirasuah tersebut.

Dia menegaskan, politikus Ketua Umum Partai Golkar itu sudah merusak citra DPR.

“Gara-gara satu orang, citra DPR menjadi buruk. Padahal, tidak semua anggota dewan seperti Setnov,” ujarnya.

Otomatis, nama baik 559 anggota dewan ikut tercemar karena terdampak pada kelakukan Novanto.

Karena itu, pihaknya mendesak agar Setnov segera dilengserkan dan diganti.

“Masih banyak anggota DPR yang bagus,” ucap pria kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan, tersebut.

Andi menegaskan, MKD harus bergerak cepat dalam memberikan sanksi. Sebab, Novanto jelas-jelas telah melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Juga telah merendahkan wibawa, martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPR,” kecamnya seperti dikutip dari halaman pojoksatu.id.

Andi juga mengingatkan, kasus Setnov ini bukan saja sudah jadi perhatian publik dalam negeri, bahkan sampai jadi sorotan dunia internasional.

“Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pemecatan Setnov dari kursi ketua DPR,” tegasnya.

Sementara, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku sebelumnya juga sudah ada beberapa laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov.

Ia pun berjanji akan memproses laporan tersebut. Saat ini mahkamah belum mengambil tindakan.

“Kami masih akan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi,” ujarnya.

Pihaknya masih berupaya mencocokkan jadwal dengan kegiatan fraksi sehingga pertemuan bisa dilakukan.

“Jangan sampai rapat batal karena ada fraksi yang tidak bisa hadir,” katanya.

Dia juga berharap pertemuan tersebut bisa segera dilaksanakan agar MKD bisa menyamakan pandangan dengan para pimpinan fraksi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index