Bupati Bintan Resmi di Tahan KPK, Diduga Rugikan Negara 250 Miliar

Bupati Bintan Resmi di Tahan KPK, Diduga Rugikan Negara 250 Miliar

HARIANRIAU.CO - Plt Jubir KPK RI Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Alexander Warmata akhirnya mengumumkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah BP Kawasan Bintan. Kamis, (12/08/2021).

Pengumuman tersangka, melalui live media sosial KPK, yakni terkait perkara dugaan Tipikor pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

Nampak, ada dua orang tersangka yang diperlihatkan oleh pihak KPK, pertama Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Kedua tersangka menghadap tembok dengan mengenakan rompi elite warn oranye yang merupakan rompi tahanan milik KPK.

Berdasarkan keterangan KPK Apri ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Tsk MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oppy

Halaman :

Berita Lainnya

Index