Pengeluaran Narapidana melalui Program Asimilasi di Rumah dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Pengeluaran Narapidana melalui Program Asimilasi di Rumah dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

HARIANRIAU.CO - Sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengurangi resiko penyebaran wabah COVID 19 didalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia. Kamis,(04/02).

Lembaga Pemasyarkatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan Pengeluaran Narapidana melalui Program Asimilasi di Rumah dalam Rangka Pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020. 

Pada hari Kamis, 04 Februari 202, dikeluarkan lima orang Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk pendapatkan program Asimilasi di rumah, Lima orang narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut adalah ZA yang berasal dari Ranai, PW, MM,HL, dan DS berasal dari Kota Tanjungpinang. Saat ini petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah mengantarkan 5 orang narapidana tersebut ke Bapas Tanjung Pinang untuk mendapatkan bimbingan dan arahan tentang kewajiban2 mereka sebelum kembali kepada keluarga masing-masing untuk menjalankan Asimilasi di rumah.

Selama menjalankan Asimilasi di rumah, Narapidana tersebut harus selalu menaati peraturan yang ada, tidak boleh melakukan pelanggaran hukum dan / atau menimbulkan keresahan dalam masyarakat, selalu melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan covid-19, melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing. dan / atau melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.

“Apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, pemberian Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana tersebut dapat dicabut/dibatalkan dan Narapidana bersangkutan harus kembali ke dalam Lapas dan menjalankan sisa pidananya," Ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo.

HMS/OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index