Moeldoko Atau AHY, Mahfud Dan Yasonna Mau Netral, Yakin?

Moeldoko Atau AHY, Mahfud Dan Yasonna Mau Netral, Yakin?
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menkumham Yasonna H Laoly. (Foto: Kemenko Polhukam)

HARIANRIAU.CO - Setelah Moeldoko menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB)--yang dinilai kubu AHY dan SBY--sebagai abal-abal, semua pihak menunggu bagaimana sikap pemerintah. Apakah pro Moeldoko yang benar-benar ada di lingkaran Istana? Atau tetap mengakui AHY sebagai ketum yang sah? Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan akan tetap netral. Yakin???

Mahfud mengungkap sikapnya lewat twitter, kemarin. Di awal cuitannya, Mahfud menjelaskan posisi pemerintah merespons KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. “Bagi pemerintah, sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” cuit Mahfud. 

Alasannya, kata Mahfud, sampai kemarin, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. “Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” sambung Mahfud. 

Ia lalu mencontohkan kasus dualisme kepengurusan PKB di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tahun 2008 silam. Ketika PKB versi Parung yang merupakan kubu pendukung Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berseteru dengan PKB versi Ancol yang dipimpin Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Mahfud juga merujuk sikap pemerintah di era Presiden Megawati Soekarnoputri, ketika Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur. Kemudian Matori kalah di Pengadilan tahun 2003. 

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebut Mahfud, pemerintah memang tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan KLB atau Munaslub sempalan. Karena pemerintah menghormati independensi partai politik (parpol). 

Tapi, lanjut Mahfud, setiap pilihan pemerintah yang diambil terkait konflik internal parpol pasti selalu ada risikonya. Kalau membiarkan dituding cuci tangan, kalau mendorong dituding intervensi, memecah belah dan sebagainya. “Itu terjadi sejak era Megawati, SBY hingga Jokowi saat ini,” sebut Mahfud. 

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan, KLB baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM. Nah, barulah pemerintah bisa meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. “Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya,” terangnya. 

Cuitan Mahfud itu menuai banyak reaksi dari banyak pihak. Ada yang percaya, tapi tidak sedikit juga yang ragu kalau netralitas yang ditegaskan Mahfud akan benar-benar terwujud. 
 
Bagaimana pemerintah netral dalam kasus Demokrat ini? Jimly Asshiddiqie kasih saran. Sesama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly hanya memberi 2 opsi ke Mahfud dan pemerintah untuk memastikan sikap netral ini. 

“Kalau Pemerintah hendak memastikan sikap netralnya, bisa saja Pemerintah (1) tidak mengesahkan pendaftaran pengurus “KLB” tersebut & (2) Presiden angkat KSP baru untuk gantikan Moeldoko sebagaimana mestinya,” tulis Jimly, di akun Twitternya @JimlyAs, dengan melampirkan link berita yang berisi pernyataan Mahfud. 

Bagaimana dengan Yasonna? Staf Khusus Menkumham, Yasonna Laoly, Ian Siagian, memastikan kementeriannya netral. Semua keputusan, kata dia, akan berpijak pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. “Pemerintah tidak akan berpihak, hanya melakukan dan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ian Siagian. 

Meskipun banyak yang meragukan pemerintah bersikap netral, namun Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng memilih berprasangka baik. Dia percaya Kemenkumham akan bersikap netral. Dia yakin, kementerian yang digawangi Yasonna itu, akan menangani kasus ini dengan jernih, sesuai aturan main, yakni AD/ ART Partai Demokrat yang tercantum di lembaran negara. 

“Saya sih masih percaya bahwa teman-teman di Kementerian Hukum dan HAM termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan bisa menjaga integritasnya,” ujar eks Menpora itu dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, kemarin. 

Pakar komunikasi politik, Lely Arrianie juga yakin pemerintah akan bersikap netral. Apalagi setelah melihat pernyataan Mahfud. Namun, keyakinan itu menjadi ragu bila melihat perlakuan pemerintah dalam setiap kasus dualisme partai. Selama ini, pemerintah lebih berpihak pada kubu yang dianggap dekat dengan penguasa dalam menangani dualisme partai. 

Lagipula, dalam kasus Demokrat ini, kata dia, cukup berbeda dengan dualisme partai yang pernah terjadi. Dalam kasus Demokrat, perebutan kekuasaan justru dilakukan oleh orang luar. Meskipun dalam politik itu bisa terjadi, namun secara etika politik, apa yang dilakukan Moeldoko terhadap Demokrat adalah salah. “Karena orang luar. Kalau orang partai dan berdarah-darah mungkin orang akan maklum,” kata Lely, tadi malam. 

Ia juga mengkritik AHY. Menurutnya, sebagai junior yang tampil menjadi Ketua Umum tanpa meritokrasi agar lebih menghargai senior. Tidak asal pecat-memecat. Jebolan doktoral terbaik Universitas Padjadjaran itu berharap pemerintah dapat mempertemukan kedua kubu. Sebagaimana pernah dilakukan Yasonna ketika menyelesaikan kasus dualisme Golkar dan PPP. “Posisi pemerintah baiknya seperti itu. Supaya meninggalkan kesan baik kepada masyarakat dan para pihak yang berseteru,” harapnya. 

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno juga berharap Kemenkumham bisa netral, objektif dan tidak partisan dalam memutus perkara dualisme Demokrat. Jika tidak, konsekuensinya akan dipanen pemerintah. “Kepercayaan publik pasti menurun. Apapun hasilnya, yang penting keputusan Kemenkum HAM harus objektif,” pungkas Adi, tadi malam.


Sumber: RM.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index