Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Bolehkah Menikahi Sepupu sendiri Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.

Bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.

Apalagi idul fitri yang menjadi momen silaturahmi dan berkumpul dengan sanak keluarga menjadikan peluang untuk bertemu dengan sepupu-sepupu.

Bagaimana hukum menikah dengan sepupu?

Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index