HARIANRIAU.CO - Bolehkah Menikahi Sepupu sendiri Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.
Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.
Bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta.
Apalagi idul fitri yang menjadi momen silaturahmi dan berkumpul dengan sanak keluarga menjadikan peluang untuk bertemu dengan sepupu-sepupu.
Bagaimana hukum menikah dengan sepupu?
Dilansir dari Sripoku.com, dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan.