Sementara itu Sayyidah 'Aisyah RA berkata, ‘Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku,’ (farji)."
Melalui penjelasan di atas jelas bahwa melihat kemaluan suami atau istri hukumnya adalah makruh. Pasangan suami istri boleh melihat dan menikmati pada bagian tubuh selainnya.