Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?

Setelah Mandi Junub, Apakah Perlu Berwudu Lagi?
Ilustrasi

Al-Kharsyi rahimahullah di dalam Syarh Mukhtasar Khalil mengatakan,

“Jika seseorang yang sedang bersuci (dari hadas besar) hanya mencukupkan diri dengan mandi tanpa wudu, maka hal tersebut telah mencukupinya. Hal ini hanya berlaku jika mandinya tersebut adalah mandi wajib (mandi dari janabah). Adapun (mandi-mandi) yang lain, maka itu tidak bisa mencukupi dan tidak bisa menggugurkan kewajiban wudu. Ia masih diharuskan untuk berwudu ketika hendak melaksanakan salat.”

Syekh Bin Baaz rahimahullah di dalam Majmu’ Fatawa beliau juga memberikan tambahan penjelasan,

“Adapun jika tujuan mandinya selain hal tersebut, seperti mandi Jumat, mandi untuk bersuci, dan mendinginkan tubuh, maka mandi tersebut tidak bisa menggugurkan kewajiban wudu, walaupun ia meniatkannya. Karena tidak adanya “at-tartiib” (berurutan ketika wudu) di dalamnya. Padahal hal tersebut merupakan salah satu kewajiban di dalam berwudu. Dan (alasan lainnya adalah) tidak adanya bersuci dari hadas besar yang otomatis akan mengikutsertakan bersuci dari hadas kecil hanya dengan niat sebagaimana di dalam perkara mandi junub.”

Kedua: Bagaimana dengan mereka yang melakukan pembatal wudu saat sedang mandi junub?

Jika orang yang sedang mandi junub melakukan pembatal-pembatal wudu, baik itu buang air kecil, buang air besar, kentut, atau menyentuh kemaluan (menurut pendapat yang rajih), maka ia tidak perlu mengulang mandinya. Hanya saja, wajib baginya untuk mengulang wudu setelah ia menyelesaikan mandinya dan akan melakukan ibadah yang mewajibkan wudu.

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index